Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pengundangan melalui aplikasi Pengundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disertai dengan Dokumen Elektronik berupa: a. naskah asli rancangan Peraturan Perundang- Undangan; b. surat selesai harmonisasi; dan c. berita acara pengharmonisasian. (2) Naskah asli rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibubuhi paraf pada setiap lembarnya oleh: a. pembina atau ketua kelompok kerja pengharmonisasian Peraturan Perundang- undangan; dan b. pimpinan atau pejabat dari instansi pemohon Pengundangan. (3) Dalam hal rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dimohonkan memerlukan persetujuan PRESIDEN, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan surat persetujuan PRESIDEN.
Koreksi Anda