Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pengundangan Peraturan Perundang- undangan yang akan ditempatkan dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/nama lain atau pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembentukan Peraturan Perundang- undangan dari lembaga yang berwenang. (2) Permohonan Pengundangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan tidak terdapat permasalahan secara substansi dan/atau prosedur.
Koreksi Anda