Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pengundangan Peraturan Perundang- undangan yang akan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga yang berwenang.
(2) Permohonan Pengundangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan tidak terdapat permasalahan secara substansi dan/atau prosedur.
Koreksi Anda
