Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pengundangan diajukan secara tertulis kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui aplikasi Pengundangan.
Koreksi Anda