Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengundangkan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, menteri, badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG atau Pemerintah atas perintah UNDANG-UNDANG ataupun berdasarkan kewenangan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Penjelasan untuk Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (3) Pengundangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penjelasan untuk Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda