PROSES PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan berkas administrasi Pengaduan paling lama 5 (lima) Hari setelah tanggal Pengaduan diterima.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan pada berkas administrasi Pengaduan, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pelapor untuk melengkapi berkas administrasi Pengaduan.
(3) Pelapor harus melengkapi berkas administrasi Pengaduan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterima.
(4) Apabila berkas administrasi Pengaduan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pelapor dianggap mencabut pengaduannya.
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berkas administrasi Pengaduan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan substansi paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal berkas dinyatakan lengkap.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal MENETAPKAN bahwa:
a. tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan; atau
b. berwenang melanjutkan pemeriksaan.
(3) Dalam hal Direktur Jenderal tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pelapor paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal hasil pemeriksaan substansi ditandatangani.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memuat saran kepada Pelapor untuk menyampaikan pengaduannya kepada instansi lain yang berwenang.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaaan substansi menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran HAM masuk ke dalam lingkup Kantor Wilayah, Direktur Jenderal dapat mendelegasikan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM kepada Kepala Kantor Wilayah.
(1) Dalam hal Direktur Jenderal berwenang melanjutkan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) huruf b, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM dengan:
a. berkoordinasi dengan Pelapor, Terlapor, dan pihak terkait untuk dimintai penjelasan; dan/atau
b. melakukan pemeriksaan lapangan.
(2) Proses pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal penetapan kewenangan melanjutkan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal.
(1) Dalam memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, Direktur Jenderal wajib berpedoman pada prinsip kerahasiaan, independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak dipungut biaya.
(2) Selain prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal wajib mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak serta mempermudah Pelapor dalam menyampaikan penjelasannya.
(1) Dalam hal Direktur Jenderal mengundang Pelapor, Terlapor, dan pihak terkait untuk melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, Pelapor, Terlapor, dan pihak terkait memenuhi undangan koordinasi paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal Pelapor, Terlapor, dan pihak terkait menerima undangan.
(2) Dalam hal Terlapor dan pihak terkait telah diundang 3 (tiga) kali berturut-turut namun tidak memenuhi undangan, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal dapat melakukan pemeriksaan pada tempat terjadinya dugaan Pelanggaran HAM dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas pada Direktorat Jenderal HAM wajib memperlihatkan surat tugas pemeriksaan.
(3) Surat tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
(1) Pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertujuan untuk menentukan:
a. Pelapor, Terlapor, dan pihak terkait dalam dugaan Pelanggaran HAM;
b. waktu, tempat, dan kronologis terjadinya dugaan Pelanggaran HAM;
c. bentuk dugaan Pelanggaran HAM; dan
d. instansi/lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan dugaan Pelanggaran HAM.
(2) Format hasil pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Hasil pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disusun sebagai dasar dalam menyatakan indikasi:
a. tidak ada pelanggaran HAM; atau
b. ada pelanggaran HAM.
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM dinyatakan tidak ada indikasi Pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, Direktur Jenderal menyampaikan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Pelapor dan Terlapor.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM dinyatakan adanya indikasi dugaan pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, Direktur Jenderal melakukan upaya perdamaian dengan menghadirkan Pelapor, Terlapor, dan/atau pihak terkait.
(3) Dalam hal upaya perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhasil dilaksanakan, hasil perdamaian dituangkan dalam berita acara perdamaian.
(4) Dalam hal pihak Terlapor dan/atau Pelapor tidak menghadiri upaya perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan upaya perdamaian kedua.
(5) Dalam hal upaya perdamaian kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berhasil dilaksanakan, Direktur Jenderal menyampaikan Rekomendasi kepada Terlapor dan/atau pihak terkait di tingkat pusat paling lama 5 (lima) hari sejak upaya perdamaian kedua tidak berhasil.
(6) Format berita acara perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Format Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dipantau oleh Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak tanggal Rekomendasi disampaikan.
(2) Dalam hal Terlapor dan/atau pihak terkait menindaklanjuti Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada Pelapor.
(3) Dalam hal Direktur Jenderal menyatakan Rekomendasi telah ditindaklanjuti, Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dinyatakan selesai.
(1) Dalam hal Terlapor dan/atau pihak terkait tidak menindaklanjuti Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dan/atau Pelapor menyampaikan tanggapan bahwa Rekomendasi belum ditindaklanjuti, Direktur Jenderal menyampaikan Rekomendasi kepada Terlapor dan/atau pihak terkait setingkat lebih tinggi guna penyelesaian lebih lanjut.
(2) Direktur Jenderal melaksanakan pemantauan terhadap Rekomendasi kepada Terlapor dan/atau pihak terkait setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak Rekomendasi disampaikan.
(3) Dalam hal Rekomendasi kepada Terlapor dan/atau pihak terkait setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada Pelapor.
(4) Dalam hal Rekomendasi kepada Terlapor dan/atau pihak terkait setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak ditindaklanjuti dan/atau Pelapor menyampaikan tanggapan bahwa Rekomendasi belum benar ditindaklanjuti, Menteri menyampaikan Rekomendasi kepada PRESIDEN.
Ketentuan mengenai proses Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang tidak diadukan.
(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan pemeriksaan berkas administrasi Pengaduan paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal Pengaduan diterima.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan pada berkas administrasi Pengaduan, Kepala Kantor Wilayah memberitahukan secara tertulis kepada Pelapor untuk melengkapi berkas administrasi Pengaduan.
(3) Pelapor harus melengkapi berkas administrasi Pengaduan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(4) Apabila berkas administrasi Pengaduan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pelapor dianggap mencabut pengaduannya.
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) berkas administrasi Pengaduan dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Wilayah melakukan pemeriksaan substansi paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal berkas dinyatakan lengkap.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN bahwa:
a. tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan; atau
b. berwenang melanjutkan pemeriksaan.
(3) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Kantor Wilayah memberitahukan secara tertulis kepada Pelapor dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal hasil pemeriksaan substansi ditandatangani.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memuat saran kepada Pelapor untuk menyampaikan pengaduannya kepada instansi lain yang berwenang.
(1) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah berwenang melanjutkan pemeriksaan subtansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, Kepala Kantor Wilayah melakukan pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM dengan:
a. berkoordinasi dengan Pelapor, Terlapor, dan pihak terkait untuk dimintai penjelasan; dan/atau
b. melakukan pemeriksaan lapangan.
(2) Proses pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan kewenangan melanjutkan pemeriksaan oleh Kepala Kantor Wilayah.
(1) Dalam memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, Kepala Kantor Wilayah wajib berpedoman pada prinsip kerahasiaan, independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak dipungut biaya.
(2) Selain prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah wajib mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak serta mempermudah Pelapor dalam menyampaikan penjelasannya.
(1) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah mengundang Pelapor, Terlapor, dan pihak terkait untuk melakukan koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, Pelapor, Terlapor, dan pihak terkait memenuhi undangan koordinasi paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal Pelapor, Terlapor, dan Pihak Terkait menerima undangan.
(2) Dalam hal Terlapor dan pihak terkait telah diundang 3 (tiga) kali berturut-turut namun tidak memenuhi undangan, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Wilayah dapat melakukan pemeriksaan pada tempat terjadinya dugaan Pelanggaran HAM dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas pada Kantor Wilayah wajib memperlihatkan surat tugas pemeriksaan.
(3) Surat tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah.
(1) Pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bertujuan untuk menentukan:
a. Pelapor, Terlapor, dan pihak terkait dalam dugaan Pelanggaran HAM;
b. waktu, tempat, dan kronologis terjadinya dugaan Pelanggaran HAM;
c. bentuk dugaan Pelanggaran HAM; dan
d. instansi/lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan dugaan Pelanggaran HAM dimaksud.
(2) Format hasil pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Hasil pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 disusun sebagai dasar dalam menyatakan indikasi:
a. tidak ada Pelanggaran HAM; atau
b. ada Pelanggaran HAM.
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM dinyatakan tidak ada indikasi Pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Pelapor dan Terlapor.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan Pelanggaran HAM dinyatakan adanya indikasi dugaan Pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, Kepala Kantor Wilayah melakukan upaya
perdamaian dengan menghadirkan Pelapor, Terlapor, dan/atau pihak terkait.
(3) Dalam hal upaya perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhasil dilaksanakan, hasil perdamaian dituangkan dalam berita acara perdamaian.
(4) Dalam hal pihak Terlapor dan/atau Pelapor tidak menghadiri upaya perdamaian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), dilakukan upaya perdamaian kedua.
(5) Dalam hal upaya perdamaian kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berhasil dilaksanakan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Rekomendasi kepada Terlapor dan/atau pihak terkait di tingkat daerah paling lama 5 (lima) Hari sejak upaya perdamaian kedua dinyatakan tidak berhasil.
(6) Format berita acara perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Format Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dipantau oleh Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak tanggal Rekomendasi disampaikan.
(2) Dalam hal Terlapor dan/atau pihak terkait menindaklanjuti Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan pemberitahuan kepada Pelapor.
(3) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah menyatakan Rekomendasi telah ditindaklanjuti, Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dinyatakan selesai.
(1) Dalam hal Terlapor dan/atau pihak terkait tidak menindaklanjuti Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dan/atau Pelapor menyampaikan tanggapan bahwa Rekomendasi belum ditindaklanjuti, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan Rekomendasi kepada Terlapor dan/atau pihak terkait setingkat lebih tinggi guna penyelesaian lebih lanjut.
(2) Kepala Kantor Wilayah melaksanakan pemantauan terhadap Rekomendasi kepada Terlapor dan/atau pihak terkait setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari sejak tanggal Rekomendasi disampaikan.
(3) Dalam hal Rekomendasi kepada Terlapor dan/atau Pihak Terkait setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan pemberitahuan kepada Pelapor.
(4) Dalam hal Rekomendasi kepada Terlapor dan/atau Pihak Terkait setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti, Kepala Kantor Wilayah melimpahkan penyelesaian kasus kepada Direktur Jenderal.
Ketentuan mengenai proses penanganan dugaan Pelanggaran HAM oleh Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang tidak diadukan.