Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 916), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 149 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: