Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil baik di dalam dan/atau di luar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang atau instansi pembina perancang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
2. Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang- undangan yang selanjutnya disebut Pengharmonisasian adalah proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
3. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
4. Pemrakarsa adalah menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, atau pimpinan lembaga nonstruktural yang mengajukan usul penyusunan rancangan peraturan menteri, rancangan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian, atau rancangan peraturan dari lembaga nonstruktural.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.