Pasal 1
(1) Pengaturan mengenai tata kelola arsip vital dan arsip terjaga dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mengelola dan menyimpan arsip vital dan arsip terjaga guna mendukung pencapaian tugas dan fungsi Kementerian.
(2) Pengelolaan arsip vital dan arsip terjaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertujuan untuk:
a. mewujudkan pengelolaan arsip vital yang andal dan mampu menjamin tersedianya arsip vital dengan cepat, tepat, aman sesuai dengan pedoman program arsip vital;
b. menjamin penyampaian dan pelaporan arsip dalam kategori arsip terjaga kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA;
c. mendukung layanan publik melalui akses informasi publik yang bersumber dari arsip vital;
d. mendukung dan memperlancar penyelenggaraan administrasi kearsipan kementerian;
e. mempertinggi mutu pengelolaan arsip dinamis di kementerian; dan
f. menjamin keselamatan dan keamanan arsip vital sebelum dan sesudah bencana.