Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Orang Asing yang berkedudukan di INDONESIA yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan warga
yang keberadaannya
memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinventasi di INDONESIA.
2. Tanda keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada dokumen perjalanan warga
dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh pejabat imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar wilayah INDONESIA.
3. Wilayah Negara
yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.