Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR TAHUN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN IMBALAN BAGI KURATOR DAN PENGURUS BANYAKNYA IMBALAN BAGI KURATOR A.
Besarnya Imbalan bagi Kurator Dalam Hal Kepailitan Berakhir dengan Perdamaian.
Besaran Persentase Imbalan bagi Kurator dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian, sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
Tabel 1 Persentase bagi Kurator Dalam Hal Kepailitan Berakhir dengan Perdamaian No.
Nilai Harta Persentase
1. sampai dengan Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) 5% (lima per seratus)
2. di atas Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) 3% (tiga per seratus)
3. di atas Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) 2% (dua per seratus)
4. di atas Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) 1% (satu per seratus) Contoh:
1. Nilai utang yang harus dibayar oleh Debitor Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) miliar, besaran jumlah imbalan dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
Tabel 2 Jumlah Imbalan dengan Nilai Utang yang Harus Dibayar Debitor sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) miliar No.
Nilai Harta dan Persentase Jumlah Imbalan
1. 5% (lima per seratus) dari Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) Jumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
2. Nilai utang yang harus dibayar Debitor Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah), besaran jumlah imbalan dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
Tabel 3 Jumlah Imbalan dengan Nilai Utang yang Harus Dibayar Debitor sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah) No.
Nilai Harta dan Persentase Jumlah Imbalan
1. 5% (lima per seratus) dari Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah)
2. 3% (tiga per seratus) dari Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) Jumlah Rp5.500.000.000,- (lima miliar lima ratus juta rupiah)
3. Nilai utang yang harus dibayar Debitor Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah), besaran jumlah imbalan dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
Tabel 4 Jumlah Imbalan dengan Nilai Utang yang Harus Dibayar Debitor sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah) No.
Nilai Harta dan Persentase Jumlah Imbalan
1. 5% (lima per seratus) dari Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah)
2. 3% (tiga per seratus) dari Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)
3. 2% (dua per seratus) dari Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Jumlah Rp9.500.000.000,- (sembilan miliar lima ratus juta rupiah)
4. Nilai utang yang harus dibayar Debitor Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar rupiah) besaran jumlah imbalan dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
Tabel 5 Jumlah Imbalan dengan Nilai Utang yang Harus Dibayar Debitor sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar rupiah) No.
Nilai Harta dan Persentase Jumlah Imbalan
1. 5% (lima per seratus) dari Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah)
2. 3% (tiga per seratus) dari Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) Rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah)
3. 2% (dua per seratus) dari Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
4. 1% (satu per seratus) dari Rp100.000.000.000,- Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) Jumlah Rp14.500.000.000,- (empat
belas miliar lima ratus juta rupiah) B.
Banyaknya Imbalan bagi Kurator dalam hal Kepailitan Berakhir dengan Pemberesan Besaran Persentase Imbalan bagi Kurator dalam hal kepailitan berakhir dengan Pemberesan, sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
Tabel 6 Persentase bagi Kurator dalam hal Kepailitan Berakhir dengan Pemberesan No.
Nilai Harta Persentase
1. sampai dengan Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) 8% (delapan per seratus)
2. di atas Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) 6% (enam per seratus)
3. di atas Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) 4% (empat per seratus)
4. di atas Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) 2% (dua per seratus) Contoh:
1. Nilai hasil pemberesan di luar utang Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah), besaran jumlah imbalan dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
Tabel 7
Jumlah Imbalan dengan Nilai Utang yang Harus Dibayar Debitor sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) miliar No.
Nilai Harta dan Persentase Jumlah Imbalan
1. 8% (delapan per seratus) dari Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) Rp1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) Jumlah Rp1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah)
2. Nilai hasil pemberesan di luar utang Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah), besaran jumlah imbalan dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
Tabel 8 Jumlah Imbalan dengan Nilai Utang yang Harus Dibayar Debitor sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah) No.
Nilai Harta dan Persentase Jumlah Imbalan
1. 8% (delapan per seratus) dari Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah)
2. 6% (enam per seratus) dari Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) Rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) Jumlah Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
3. Nilai hasil pemberesan di luar utang Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah), besaran jumlah imbalan dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
Tabel 9 Jumlah Imbalan dengan Nilai Utang yang Harus Dibayar Debitor sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah) No.
Nilai Harta dan Persentase Jumlah Imbalan
1. 8% (delapan per seratus) dari Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah)
2. 6% (enam per seratus) dari Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah)
3. 4% (empat per seratus) dari Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) Jumlah Rp18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah)
4. Nilai hasil pemberesan di luar utang Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar rupiah), besaran jumlah imbalan dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
Tabel 10 Jumlah Imbalan dengan Nilai Utang yang Harus Dibayar Debitor sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar rupiah) No.
Nilai Harta dan Persentase Jumlah Imbalan
1. 8% (delapan per seratus) dari Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah)
2. 6% (enam per seratus) dari Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah)
3. 4% (empat per seratus) dari Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
4. 2% (dua per seratus) dari Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) Jumlah Rp28.000.000.000,- (dua puluh delapan miliar rupiah) MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN