Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri, ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah rencana aksi yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia di INDONESIA.
2. Panitia RANHAM adalah Panitia RANHAM Nasional, Panitia RANHAM Provinsi, dan Panitia RANHAM Kabupaten/Kota.
3. Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang selanjutnya disebut Yankomas adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang.
4. Komunikasi adalah laporan atau pengaduan yang diajukan oleh sesorang atau kelompok orang yang menduga adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, aparat negara, dan instansi/lembaga pemerintah.
5. Penyampai Komunikasi adalah seseorang atau kelompok orang yang menduga adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, aparat negara, dan instansi/lembaga pemerintah.
6. Pihak yang dikomunikasikan adalah seseorang, sekelompok orang, aparat negara, dan instansi/lembaga pemerintah yang diduga telah melakukan perbuatan melanggar hak asasi manusia.
7. Surat Koordinasi adalah surat yang ditujukan kepada instansi yang diduga melanggar hak asasi manusia untuk meminta klarifikasi.
8. Surat Rekomendasi adalah surat yang ditujukan kepada instansi atasan karena instansi dibawahnya tidak menindaklanjuti Surat Koordinasi.