Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN OLEH PEJABAT IMIGRASI PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA ATAU TEMPAT LAIN DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Pejabat Imigrasi di Perwakilan atau KDEI yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap menjalani penugasan sampai dengan masa penugasannya berakhir; b. hasil seleksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan menjadi dasar pengusulan penugasan Pejabat Imigrasi di Perwakilan atau KDEI; dan c. Pejabat Imigrasi di Perwakilan atau KDEI yang diangkat sebagai atase imigrasi, staf teknis imigrasi, dan/atau kepala bidang imigrasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum memenuhi syarat untuk diangkat ke dalam jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya setelah melaksanakan penugasannya, Pejabat Imigrasi dimaksud dapat diangkat ke dalam jabatan yang setara dengan jabatan sebelum penugasannya.
Koreksi Anda