Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN OLEH PEJABAT IMIGRASI PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA ATAU TEMPAT LAIN DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengembangan karier PNS terhadap pembantu atase imigrasi, pembantu staf teknis imigrasi, dan/atau analis bidang imigrasi yang diberhentikan.
(2) Pengembangan karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mutasi atau promosi kedalam jabatan yang setara atau lebih tinggi dari jabatan pengawas atau jabatan fungsional ahli muda di bidang Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
