Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN OLEH PEJABAT IMIGRASI PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA ATAU TEMPAT LAIN DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengembangan karier PNS terhadap atase imigrasi, staf teknis imigrasi, dan/atau kepala bidang imigrasi yang diberhentikan.
(2) Pengembangan karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mutasi atau promosi ke dalam jabatan yang setara atau lebih tinggi dari jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya di bidang Keimigasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
