Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN OLEH PEJABAT IMIGRASI PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA ATAU TEMPAT LAIN DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Imigrasi di KDEI menyampaikan laporan secara berkala pelaksanaan fungsi dan tugasnya kepada Menteri melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan persetujuan Kepala KDEI.
(2) Laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap bulan, semester, dan tahun dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(3) Selain laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala bidang dan analis bidang Imigrasi dapat menyampaikan laporan secara insidental kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan memberitahukan Kepala KDEI.
Koreksi Anda
