Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN OLEH PEJABAT IMIGRASI PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA ATAU TEMPAT LAIN DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan Pejabat Imigrasi di Perwakilan atau KDEI.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. administratif atau fasilitatif yang terdiri atas:
1. ketatausahaan;
2. sumber daya manusia;
3. perlengkapan;
4. keuangan; dan
5. administratif dan fasilitatif lainnya.
b. teknis Keimigrasian.
Koreksi Anda
