Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN OLEH PEJABAT IMIGRASI PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA ATAU TEMPAT LAIN DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Pejabat Imigrasi di Perwakilan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan seluruh jajaran di Perwakilan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Pejabat Imigrasi di KDEI menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan seluruh jajaran di KDEI.
Koreksi Anda
