Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN OLEH PEJABAT IMIGRASI PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA ATAU TEMPAT LAIN DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pejabat Imigrasi di Perwakilan dan Pejabat Imigrasi di KDEI dapat melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh: a. Menteri dengan sepengetahuan Kepala Perwakilan atau Kepala KDEI; dan/atau b. Kepala Perwakilan atau Kepala KDEI.
Koreksi Anda