Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN OLEH PEJABAT IMIGRASI PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA ATAU TEMPAT LAIN DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Imigrasi di KDEI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KDEI. (2) Pejabat Imigrasi di KDEI secara operasional dan administratif merupakan bagian dari KDEI.
Koreksi Anda