Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN OLEH PEJABAT IMIGRASI PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA ATAU TEMPAT LAIN DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Imigrasi di Perwakilan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Perwakilan.
(2) Pejabat Imigrasi di Perwakilan secara operasional dan administratif merupakan bagian dari Perwakilan.
Koreksi Anda
