Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN OLEH PEJABAT IMIGRASI PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA ATAU TEMPAT LAIN DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Imigrasi di Perwakilan merupakan unsur pelaksana fungsi Keimigrasian dalam struktur organisasi Perwakilan. (2) Pejabat Imigrasi di Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. atase imigrasi; b. staf teknis imigrasi; c. pembantu atase imigrasi; dan d. pembantu staf teknis imigrasi. (3) Selain di Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan fungsi Keimigrasian di luar negeri juga dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi di KDEI. (4) Pejabat Imigrasi di KDEI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. kepala bidang imigrasi; dan b. analis bidang imigrasi.
Koreksi Anda