Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
Pemberian Visa kunjungan saat kedatangan dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. profiling dan verifikasi;
d. persetujuan; dan
e. peneraan stiker Visa kunjungan saat kedatangan dan/atau Tanda Masuk dan Izin Tinggal pemegang Visa kunjungan saat kedatangan pada Dokumen Perjalanan.
Koreksi Anda
