Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu, Permohonan Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 juga dapat diajukan oleh Orang Asing yang bukan warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus
suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa kunjungan saat kedatangan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemerintah atau lembaga swasta setelah mendapat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam hal:
a. tidak ada Perwakilan
di negaranya; atau
b. kegiatan yang bersifat mendadak atau mendesak.
(3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), permohonan Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan persyaratan:
a. surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta; dan
b. surat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Koreksi Anda
