Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu, Permohonan Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 juga dapat diajukan oleh Orang Asing yang bukan warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa kunjungan saat kedatangan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemerintah atau lembaga swasta setelah mendapat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam hal: a. tidak ada Perwakilan di negaranya; atau b. kegiatan yang bersifat mendadak atau mendesak. (3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), permohonan Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan persyaratan: a. surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta; dan b. surat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Koreksi Anda