Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya imigrasi permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan pada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. biaya Visa; dan b. biaya verifikasi. (2) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. biaya verifikasi kategori I; atau b. biaya verifikasi kategori II; (3) Biaya verifikasi kategori I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dikenakan dalam permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk kegiatan: a. sosial; b. bisnis; c. seni dan budaya; d. tugas pemerintahan; e. olahraga yang tidak bersifat komersial; f. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat; g. memberikan ceramah atau mengikuti seminar; h. melakukan kunjungan jurnalistik; i. mengikuti pameran internasional; j. mengikuti rapat; k. melakukan pembelian barang; l. bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah INDONESIA; dan m. melakukan pembuatan film. (4) Biaya verifikasi kategori II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikenakan dalam permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk kegiatan: a. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak; b. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA; c. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA; d. melayani purnajual; e. memasang dan reparasi mesin; f. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja; g. prainvestasi; dan h. pemagangan. (5) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dalam permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk kegiatan: a. wisata; b. keluarga; c. meneruskan perjalanan ke negara lain; d. menjalani pengobatan; dan e. memenuhi panggilan dalam proses peradilan. (6) Biaya Visa dan biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda