Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin pada Direktorat Jenderal Imigrasi dilaksanakan melalui: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. profiling dan verifikasi; d. persetujuan; dan e. penerbitan Visa. (2) Dalam hal terdapat keraguan dalam proses profiling dan verifikasi, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dapat meminta keterangan lain. (3) Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi diterima.
Koreksi Anda