Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Biaya imigrasi permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan pada Perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. biaya Visa; dan
b. biaya verifikasi.
(2) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya verifikasi kategori I.
(3) Biaya verifikasi kategori I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan:
a. bisnis;
b. mengikuti rapat;
c. melakukan pembelian barang;
d. tugas pemerintahan; dan
e. melakukan kunjungan jurnalistik.
(4) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan terhadap permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk kegiatan:
a. wisata;
b. keluarga;
c. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
d. menjalani pengobatan.
(5) Biaya Visa dan biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
