Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan Republik INDONESIA dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. pengisian data, pemindaian berkas, dan cetak tanda terima permohonan;
c. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. profiling dan verifikasi;
e. persetujuan;
f. personalisasi, pencetakan, dan penandatanganan Visa kunjungan; dan
g. penerbitan dan penyerahan Visa.
(2) Dalam hal terdapat keraguan dalam proses profiling dan verifikasi, Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA dapat meminta keterangan lain.
(3) Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima.
(4) Pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
