Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan untuk tinggal di Wilayah INDONESIA paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2) Bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan:
a. wisata;
b. keluarga;
c. meneruskan perjalanan ke negara lain;
d. bisnis;
e. mengikuti rapat;
f. melakukan pembelian barang;
g. menjalani pengobatan; atau
h. tugas pemerintahan.
(3) Selain diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bebas Visa kunjungan juga dapat diberikan kepada:
a. nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut; dan
b. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA.
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk dan/atau keluar Wilayah INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(5) Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
