Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan:
a. wisata;
b. keluarga;
c. meneruskan perjalanan ke negara lain;
d. bisnis;
e. mengikuti rapat;
f. melakukan pembelian barang;
g. menjalani pengobatan;
h. tugas pemerintahan;
i. prainvestasi;
j. melakukan pembuatan film; atau
k. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA.
(2) Pemberian Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda
