Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan:
a. wisata;
b. keluarga;
c. meneruskan perjalanan ke negara lain;
d. bisnis;
e. mengikuti rapat;
f. melakukan pembelian barang;
g. menjalani pengobatan;
h. tugas pemerintahan;
i. melakukan kunjungan jurnalistik;
j. sosial;
k. seni dan budaya;
l. olahraga yang tidak bersifat komersial;
m. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
n. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
o. mengikuti pameran internasional;
p. prainvestasi;
q. bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah INDONESIA;
r. melakukan pembuatan film;
s. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
t. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain
produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA;
u. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA;
v. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
w. melayani purnajual;
x. memasang dan reparasi mesin;
y. memenuhi panggilan dalam proses peradilan; atau
z. pemagangan.
(2) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan bagi Orang Asing dalam rangka kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf i diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan Republik INDONESIA.
(3) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan bagi Orang Asing dalam rangka kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf j sampai dengan huruf z diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda
