Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
Pemberian Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
