Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa untuk masuk ke Wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda