Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus dipergunakan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak tanggal diterbitkan. (2) Dalam hal Visa tidak digunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Visa dinyatakan tidak berlaku. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi Visa kunjungan beberapa kali perjalanan. (4) Jangka waktu penggunaan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. (5) Jangka waktu penggunaan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibagi menjadi 4 (empat) jenis yang terdiri atas: a. 1 (satu) tahun; b. 2 (dua) tahun; c. 5 (lima) tahun; atau d. 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda