Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b melakukan koordinasi, supervisi, dan diseminasi pemberian Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berdasarkan wilayah koordinasi.
(2) Wilayah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
