Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) meliputi: a. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi; b. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA; atau c. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal. (2) Dalam hal Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum ada, pemberian Visa dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri. (3) Pejabat Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda