Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Visa terdiri atas: a. Visa kunjungan; dan b. Visa tinggal terbatas. (2) Pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan Menteri. (3) Kewenangan pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Koreksi Anda