Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang Asing yang masuk ke Wilayah INDONESIA wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian internasional.
(2) Setiap Orang Asing hanya dapat memiliki 1 (satu) Visa.
(3) Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pemberian Izin Tinggal.
Koreksi Anda
