Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Diklat Fungsional Calon Perancang adalah pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama.
2. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat adalah satuan unit organisasi penyelenggara fungsi pendidikan dan pelatihan bagi aparatur sipil negara, baik yang sifatnya berdiri sendiri maupun bagian dari satuan unit organisasi pada instansi pemerintah.
3. Instansi Pembina Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina Diklat adalah Lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
4. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
5. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan adalah satuan unit organisasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
6. Sertifikasi adalah penilaian yang dilakukan oleh Instansi Pembina terhadap kelayakan penyelenggaraan Diklat Fungsional Calon Perancang.
7. Tim Sertifikasi adalah tim yang bertugas melaksanakan penilaian terhadap kelayakan penyelenggaraan Diklat Fungsional Calon Perancang.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.