Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
2. Fasilitas Keimigrasian adalah kartu yang diberikan kepada anak subjek berkewarganegaraaan ganda pemegang paspor kebangsaan asing yang diberikan secara affidavit.
3. Pejabat Penerima Pendaftaran adalah pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi, Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, atau pejabat imigrasi pada tempat lain yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.