Pasal 1
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 677), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 21 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.