Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.
3. Cuti Mengunjungi Keluarga adalah program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan untuk berasimilasi dengan keluarga dan masyarakat.
4. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
5. Keluarga adalah suami atau istri, anak kandung, anak angkat, atau anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar, dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal.
6. Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan.
7. Anak Didik Pemasyarakatan adalah anak pidana, anak negara, dan anak sipil.
8. Anak Pidana adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
9. Anak Negara adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
10. Anak Sipil adalah anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di lembaga pemasyarakatan anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
11. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
12. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien.
13. Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan Bapas.
14. Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien.
15. Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan Pembimbingan Klien di Bapas.
16. Berkelakuan Baik adalah tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang tercatat dalam buku register F dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
17. Lembaga Sosial adalah lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat, yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
18. Kerja Sosial adalah kegiatan yang dilakukan oleh Narapidana untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mendapatkan imbalan jasa atau upah.
19. Program Deradikalisasi adalah program pembinaan bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, dengan tujuan mengurangi atau mereduksi paham radikal atau perilaku kekerasan dan memberikan pengetahuan dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
22. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
23. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
(2) Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermanfaat bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan serta keluarganya.
(3) Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
(1) Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
a. Berkelakuan Baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
(2) Syarat Berkelakuan Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Pasal 4
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak diberikan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang:
a. sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; dan
b. dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Pasal 5
Syarat pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas;
c. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
d. salinan register F dari Kepala Lapas; dan
e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
Pasal 6
Pemberian Remisi bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus juga memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
c. menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA secara tertulis bagi Narapidana warga negara INDONESIA; atau
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
Pasal 7
Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Pasal 8
Pemberian Remisi bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus juga memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; dan
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Pasal 9
Pemberian Remisi bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus juga bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Pasal 10
(1) Syarat pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
c. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas;
d. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
e. salinan register F dari Kepala Lapas; dan
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
(2) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme harus juga melampirkan surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(3) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi harus juga melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Pasal 18
(1) Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan remisi selain remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Narapidana dan Anak Pidana.
(2) Pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Narapidana yang:
a. dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
b. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atau
c. menderita sakit berkepanjangan.
Pasal 19
(1) Remisi bagi Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) diberikan atas dasar pertimbangan:
a. untuk kepentingan masa depan anak yang bersangkutan;
b. mengurangi beban psikologis; dan
c. mempercepat proses integrasi.
(2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada Hari Anak Nasional.
(3) Besaran remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar usulan remisi umum pada tahun yang bersamaan.
Pasal 20
(1) Remisi bagi Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
(2) Bagi Narapidana berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b harus disertai bukti surat akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang sudah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
(3) Remisi bagi Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada hari Lanjut Usia Nasional.
(4) Bagi Narapidana yang sakit berkepanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c harus disertai surat keterangan dokter yang menyatakan:
a. penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan;
b. penyakit yang diderita mengancam jiwa atau nyawa; dan
c. selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya.
(5) Dalam hal terdapat keraguan mengenai surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat meminta pendapat dokter lainnya.
(6) Remisi bagi Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan pada hari Kesehatan Dunia.
(7) Besaran remisi untuk Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (4) adalah sebesar usulan remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersamaan.
(1) Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
a. Berkelakuan Baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
(2) Syarat Berkelakuan Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Pasal 4
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak diberikan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang:
a. sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; dan
b. dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Pasal 5
Syarat pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas;
c. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
d. salinan register F dari Kepala Lapas; dan
e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
Pasal 6
Pemberian Remisi bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus juga memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
c. menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA secara tertulis bagi Narapidana warga negara INDONESIA; atau
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
Pasal 7
Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Pasal 8
Pemberian Remisi bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus juga memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; dan
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Pasal 9
Pemberian Remisi bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus juga bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Pasal 10
(1) Syarat pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
c. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas;
d. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
e. salinan register F dari Kepala Lapas; dan
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
(2) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme harus juga melampirkan surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(3) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi harus juga melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
(1) Tata cara pemberian Remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
(2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.
(1) Tata cara pemberian Remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
(2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 13
(1) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pemberian Remisi berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Pidana dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
BAB 2
Tata Cara Pemberian Remisi Bagi Narapidana dan Anak Pidana
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 13
(1) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pemberian Remisi berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Pidana dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 14
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Remisi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9.
(2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 15
Usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi dari tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah disampaikan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 16
Usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari tim pengamat pemasyarakatan Direktorat Jenderal disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 17
(1) Keputusan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
(2) Dalam hal menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait tidak menyampaikan pertimbangan pemberian Remisi dalam jangka waktu
paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal disampaikannya permintaan pertimbangan dari Menteri, pemberian Remisi tetap dilaksanakan.
BAB 3
Tata Cara Pemberian Remisi bagi Narapidana Tindak Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekursor Narkotika, Psikotropika, Korupsi, Kejahatan terhadap Keamanan Negara, Kejahatan Hak Asasi Manusia yang Berat,
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Remisi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9.
(2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 15
Usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi dari tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah disampaikan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 16
Usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari tim pengamat pemasyarakatan Direktorat Jenderal disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 17
(1) Keputusan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
(2) Dalam hal menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait tidak menyampaikan pertimbangan pemberian Remisi dalam jangka waktu
paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal disampaikannya permintaan pertimbangan dari Menteri, pemberian Remisi tetap dilaksanakan.
(1) Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan remisi selain remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Narapidana dan Anak Pidana.
(2) Pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Narapidana yang:
a. dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
b. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atau
c. menderita sakit berkepanjangan.
Pasal 19
(1) Remisi bagi Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) diberikan atas dasar pertimbangan:
a. untuk kepentingan masa depan anak yang bersangkutan;
b. mengurangi beban psikologis; dan
c. mempercepat proses integrasi.
(2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada Hari Anak Nasional.
(3) Besaran remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar usulan remisi umum pada tahun yang bersamaan.
Pasal 20
(1) Remisi bagi Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
(2) Bagi Narapidana berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b harus disertai bukti surat akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang sudah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
(3) Remisi bagi Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada hari Lanjut Usia Nasional.
(4) Bagi Narapidana yang sakit berkepanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c harus disertai surat keterangan dokter yang menyatakan:
a. penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan;
b. penyakit yang diderita mengancam jiwa atau nyawa; dan
c. selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya.
(5) Dalam hal terdapat keraguan mengenai surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat meminta pendapat dokter lainnya.
(6) Remisi bagi Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan pada hari Kesehatan Dunia.
(7) Besaran remisi untuk Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (4) adalah sebesar usulan remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersamaan.
(1) Asimilasi dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat:
a. Berkelakuan Baik;
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
(2) Asimilasi dapat diberikan kepada Anak Negara dan Anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di Lapas Anak paling singkat 6 (enam) bulan pertama.
(3) Berkelakuan Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Asimilasi.
Pasal 22
(1) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Asimilasi dapat diberikan setelah memenuhi syarat:
a. Berkelakuan Baik;
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
(2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme harus juga memenuhi syarat:
a. selesai mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
dan
b. menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA secara tertulis bagi Narapidana warga negara INDONESIA; atau
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
Pasal 23
Asimilasi dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan setelah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
(1) Asimilasi dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat:
a. Berkelakuan Baik;
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
(2) Asimilasi dapat diberikan kepada Anak Negara dan Anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di Lapas Anak paling singkat 6 (enam) bulan pertama.
(3) Berkelakuan Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Asimilasi.
Pasal 22
(1) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Asimilasi dapat diberikan setelah memenuhi syarat:
a. Berkelakuan Baik;
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
(2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme harus juga memenuhi syarat:
a. selesai mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
dan
b. menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA secara tertulis bagi Narapidana warga negara INDONESIA; atau
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
Pasal 23
Asimilasi dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan setelah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
(1) Tata cara pemberian Asimilasi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
(2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.
(1) Tata cara pemberian Asimilasi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
(2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Asimilasi dan kelengkapan dokumen.
Pasal 27
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Asimilasi kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat.
(2) Kepala Lapas MENETAPKAN pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas.
(3) Dalam hal Asimilasi dilaksanakan secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, Kepala Lapas MENETAPKAN pemberian Asimilasi setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah.
(4) Dalam hal Asimilasi yang dilaksanakan dengan penempatan pada Lapas Terbuka, Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN pemberian Asimilasi berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah.
BAB 2
Tata Cara Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Asimilasi dan kelengkapan dokumen.
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Asimilasi kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat.
(2) Kepala Lapas MENETAPKAN pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas.
(3) Dalam hal Asimilasi dilaksanakan secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, Kepala Lapas MENETAPKAN pemberian Asimilasi setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah.
(4) Dalam hal Asimilasi yang dilaksanakan dengan penempatan pada Lapas Terbuka, Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN pemberian Asimilasi berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah.
Pasal 28
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Asimilasi dan kelengkapan dokumen.
Pasal 29
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Asimilasi kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi syarat.
(2) Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas.
(3) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah.
(4) Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian Asimilasi kepada Menteri berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), yakni:
a. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika; dan
c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Agung, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
(6) Persetujuan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB 3
Tata Cara Pemberian Asimilasi bagi Narapidana Tindak Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekursor Narkotika, Psikotropika, Korupsi, Kejahatan terhadap Keamanan Negara, Kejahatan Hak Asasi Manusia
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Asimilasi dan kelengkapan dokumen.
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Asimilasi kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi syarat.
(2) Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas.
(3) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah.
(4) Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian Asimilasi kepada Menteri berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), yakni:
a. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika; dan
c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Agung, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
(6) Persetujuan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan dalam bentuk:
a. kegiatan pendidikan;
b. latihan keterampilan;
c. kegiatan kerja sosial; dan
d. pembinaan lainnya, di lingkungan masyarakat.
(2) Selain dilaksanakan dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Asimilasi dapat juga dilaksanakan secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga.
(3) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan pada Lapas Terbuka.
Pasal 31
(1) Dalam hal Asimilasi dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), harus berdasarkan perjanjian kerjasama.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang sedang menjalankan Asimilasi di luar Lapas dilaksanakan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) jam sehari termasuk waktu dalam perjalanan.
(2) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh dilaksanakan pada hari minggu atau hari libur nasional.
(3) Kepala Lapas bertanggung jawab atas keamanan pelaksanaan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 33
Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana:
a. yang terancam jiwanya; atau
b. yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.
BAB 1
Pelaksanaan Asimilasi bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
(1) Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan dalam bentuk:
a. kegiatan pendidikan;
b. latihan keterampilan;
c. kegiatan kerja sosial; dan
d. pembinaan lainnya, di lingkungan masyarakat.
(2) Selain dilaksanakan dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Asimilasi dapat juga dilaksanakan secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga.
(3) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan pada Lapas Terbuka.
Pasal 31
(1) Dalam hal Asimilasi dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), harus berdasarkan perjanjian kerjasama.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang sedang menjalankan Asimilasi di luar Lapas dilaksanakan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) jam sehari termasuk waktu dalam perjalanan.
(2) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh dilaksanakan pada hari minggu atau hari libur nasional.
(3) Kepala Lapas bertanggung jawab atas keamanan pelaksanaan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 33
Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana:
a. yang terancam jiwanya; atau
b. yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.
Pasal 34
(1) Bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan
transnasional terorganisasi lainnya, Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial.
(2) Lembaga sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak di bidang:
a. agama;
b. pertanian;
c. pendidikan dan kebudayaan;
d. kesehatan;
e. kemanusiaan;
f. kebersihan; dan
g. yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Bentuk kerja sosial disesuaikan dengan bidang lembaga sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Demi kepentingan keamanan, Asimilasi bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dapat tidak dilaksanakan.
BAB 2
Pelaksanaan Asimilasi bagi Narapidana Tindak Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekursor Narkotika, Psikotropika, Korupsi, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dan KejahatanTransnasional Terorganisasi
(1) Bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan
transnasional terorganisasi lainnya, Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial.
(2) Lembaga sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak di bidang:
a. agama;
b. pertanian;
c. pendidikan dan kebudayaan;
d. kesehatan;
e. kemanusiaan;
f. kebersihan; dan
g. yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Bentuk kerja sosial disesuaikan dengan bidang lembaga sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Demi kepentingan keamanan, Asimilasi bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dapat tidak dilaksanakan.
BAB IV
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA
Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang memenuhi syarat:
a. Berkelakuan Baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan;
b. masa pidana paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana;
c. telah menjalani masa pembinaan bagi Anak Negara atau Anak Sipil paling singkat 6 (enam) bulan;
d. tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat;
e. telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa pidananya bagi Narapidana dan Anak Pidana;
f. telah berada dalam tahapan pembinaan 6 (enam) bulan kedua bagi Anak Negara dan Anak Sipil;
g. ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat;
h. ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya; dan
i. telah layak untuk diberikan izin Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyarakatan atas dasar laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan.
Pasal 36
(1) Cuti Mengunjungi Keluarga tidak dapat diberikan kepada:
a. Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
b. terpidana mati;
c. Narapidana yang dipidana hukuman seumur hidup;
d. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang terancam jiwanya; atau
e. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang diperkirakan akan mengulangi tindak pidana.
(2) Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang tidak diberikan Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Narapidana yang masa pidananya 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 37
Pasal 38
Cuti Mengunjungi Keluarga hanya dapat dilaksanakan di wilayah hukum Kantor Wilayah setempat.
Pasal 39
(1) Tata cara pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
(2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.
Pasal 40
(1) Pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberikan berdasarkan surat permintaan Keluarga Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan.
(2) Petugas pemasyarakatan melakukan pendataan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan untuk dapat diberikan Cuti Mengunjungi Keluarga.
(3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga dan kelengkapan dokumen.
Pasal 41
(1) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan pemeriksaan dalam sidang tim pengamat pemasyarakatan Lapas.
(2) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga kepada Kepala Lapas.
Pasal 42
(1) Kepala Lapas MENETAPKAN pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas.
(2) Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
b. Kepala Kantor Wilayah; dan
c. Direktur Jenderal
Pasal 43
(1) Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus diberitahukan kepada Kepala Bapas setempat untuk dilakukan pengawasan.
(2) Dalam hal di tempat kediaman Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak terdapat Bapas, pengawasan Cuti Mengunjungi Keluarga dilaksanakan oleh petugas Lapas.
Pasal 44
(1) Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) hari atau 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tiba di tempat kediaman.
(2) Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan paling singkat 3 (tiga) bulan sekali.
Pasal 45
(1) Cuti Mengunjungi Keluarga bagi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dilaksanakan dengan pengamanan dalam bentuk pengawalan oleh petugas Lapas.
(2) Pengawalan oleh petugas Lapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. mengantar Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan ke tempat kediaman Keluarga; dan
b. menjemput dari tempat kediaman Keluarga untuk kembali ke Lapas.
(3) Petugas Lapas yang melakukan pengawalan wajib mengisi dan menandatangani berita acara serah terima Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dengan Keluarganya yang disaksikan oleh ketua rukun tetangga setempat.
Pasal 46
Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang menjalani Cuti Mengunjungi Keluarga wajib melaporkan diri kepada ketua rukun tetangga atau pejabat keamanan setempat.
Pasal 47
(1) Dalam hal Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang melaksanakan Cuti Mengunjungi Keluarga:
a. tidak melapor kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46;
b. melampaui batas waktu pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga yang diizinkan; atau
c. melarikan diri atau menyalahgunakan pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga untuk kepentingan lain, dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam register F.
(3) Bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berhak mendapat Cuti Mengunjungi Keluarga untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Pasal 48
Kepala Lapas wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal mengenai pelanggaran Cuti Mengunjungi Keluarga dan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang memenuhi syarat:
a. Berkelakuan Baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan;
b. masa pidana paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana;
c. telah menjalani masa pembinaan bagi Anak Negara atau Anak Sipil paling singkat 6 (enam) bulan;
d. tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat;
e. telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa pidananya bagi Narapidana dan Anak Pidana;
f. telah berada dalam tahapan pembinaan 6 (enam) bulan kedua bagi Anak Negara dan Anak Sipil;
g. ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat;
h. ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya; dan
i. telah layak untuk diberikan izin Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyarakatan atas dasar laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan.
Pasal 36
(1) Cuti Mengunjungi Keluarga tidak dapat diberikan kepada:
a. Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
b. terpidana mati;
c. Narapidana yang dipidana hukuman seumur hidup;
d. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang terancam jiwanya; atau
e. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang diperkirakan akan mengulangi tindak pidana.
(2) Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang tidak diberikan Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Narapidana yang masa pidananya 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 37
Pasal 38
Cuti Mengunjungi Keluarga hanya dapat dilaksanakan di wilayah hukum Kantor Wilayah setempat.
(1) Tata cara pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
(2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.
(1) Pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberikan berdasarkan surat permintaan Keluarga Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan.
(2) Petugas pemasyarakatan melakukan pendataan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan untuk dapat diberikan Cuti Mengunjungi Keluarga.
(3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga dan kelengkapan dokumen.
Pasal 41
(1) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan pemeriksaan dalam sidang tim pengamat pemasyarakatan Lapas.
(2) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga kepada Kepala Lapas.
Pasal 42
(1) Kepala Lapas MENETAPKAN pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas.
(2) Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
b. Kepala Kantor Wilayah; dan
c. Direktur Jenderal
Pasal 43
(1) Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus diberitahukan kepada Kepala Bapas setempat untuk dilakukan pengawasan.
(2) Dalam hal di tempat kediaman Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak terdapat Bapas, pengawasan Cuti Mengunjungi Keluarga dilaksanakan oleh petugas Lapas.
Pasal 44
(1) Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) hari atau 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tiba di tempat kediaman.
(2) Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan paling singkat 3 (tiga) bulan sekali.
(1) Cuti Mengunjungi Keluarga bagi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dilaksanakan dengan pengamanan dalam bentuk pengawalan oleh petugas Lapas.
(2) Pengawalan oleh petugas Lapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. mengantar Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan ke tempat kediaman Keluarga; dan
b. menjemput dari tempat kediaman Keluarga untuk kembali ke Lapas.
(3) Petugas Lapas yang melakukan pengawalan wajib mengisi dan menandatangani berita acara serah terima Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dengan Keluarganya yang disaksikan oleh ketua rukun tetangga setempat.
Pasal 46
Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang menjalani Cuti Mengunjungi Keluarga wajib melaporkan diri kepada ketua rukun tetangga atau pejabat keamanan setempat.
Pasal 47
(1) Dalam hal Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang melaksanakan Cuti Mengunjungi Keluarga:
a. tidak melapor kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46;
b. melampaui batas waktu pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga yang diizinkan; atau
c. melarikan diri atau menyalahgunakan pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga untuk kepentingan lain, dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam register F.
(3) Bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berhak mendapat Cuti Mengunjungi Keluarga untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Pasal 48
Kepala Lapas wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal mengenai pelanggaran Cuti Mengunjungi Keluarga dan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT
(1) Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil yang telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
(2) Pembebasan Bersyarat dapat diberikan bagi Anak Negara setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun.
Pasal 50
(1) Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum;
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
(2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.
(3) Bagi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan warga negara asing selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus juga melengkapi dokumen:
a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
1. kedutaan besar/konsulat negara; dan
2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana, atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah INDONESIA.
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol INDONESIA.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
Pasal 51
Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, harus juga memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan
d. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA secara tertulis bagi Narapidana warga negara INDONESIA; atau
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
Pasal 52
Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 harus juga memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Pasal 53
Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 harus juga memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
(1) Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil yang telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
(2) Pembebasan Bersyarat dapat diberikan bagi Anak Negara setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun.
Pasal 50
(1) Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum;
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
(2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.
(3) Bagi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan warga negara asing selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus juga melengkapi dokumen:
a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
1. kedutaan besar/konsulat negara; dan
2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana, atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah INDONESIA.
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol INDONESIA.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
Pasal 51
Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, harus juga memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan
d. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA secara tertulis bagi Narapidana warga negara INDONESIA; atau
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
Pasal 52
Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 harus juga memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Pasal 53
Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 harus juga memenuhi syarat:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
(1) Tata cara pemberian Pembebasan Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
(2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.
(1) Tata cara pemberian Pembebasan Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
(2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen.
Pasal 57
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil yang telah memenuhi syarat.
(2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas.
(3) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekapitulasi data Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dengan melampirkan:
a. hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah;
b. fotokopi putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; dan
c. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
(5) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN pemberian Pembebasan Bersyarat berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Direktorat Jenderal.
BAB 2
Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen.
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil yang telah memenuhi syarat.
(2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas.
(3) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekapitulasi data Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dengan melampirkan:
a. hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah;
b. fotokopi putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; dan
c. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
(5) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN pemberian Pembebasan Bersyarat berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Direktorat Jenderal.
Pasal 58
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 53.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen.
Pasal 59
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi syarat.
(2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas.
(3) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Menteri berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), yakni:
a. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika; dan
c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Agung, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
(6) Persetujuan pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB 3
Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana Tindak Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekursor Narkotika, Psikotropika, Korupsi, Kejahatan terhadap Keamanan Negara, Kejahatan Hak Asasi
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 53.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen.
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi syarat.
(2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas.
(3) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Menteri berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), yakni:
a. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika; dan
c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Agung, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
(6) Persetujuan pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB VI
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENJELANG BEBAS
(1) Cuti Menjelang Bebas dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
c. lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Bagi Anak Negara yang tidak mendapatkan Pembebasan Bersyarat, diberikan Cuti Menjelang Bebas apabila telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan Berkelakuan Baik selama menjalani masa pembinaan.
Pasal 61
Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Cuti Menjelang Bebas dapat diberikan dengan syarat:
a. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan; dan
d. telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal.
(1) Cuti Menjelang Bebas dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
a. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
c. lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Bagi Anak Negara yang tidak mendapatkan Pembebasan Bersyarat, diberikan Cuti Menjelang Bebas apabila telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan Berkelakuan Baik selama menjalani masa pembinaan.
Pasal 61
Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Cuti Menjelang Bebas dapat diberikan dengan syarat:
a. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan; dan
d. telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal.
(1) Tata cara pemberian Cuti Menjelang Bebas dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
(2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.
(1) Tata cara pemberian Cuti Menjelang Bebas dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
(2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Menjelang Bebas dan kelengkapan dokumen.
Pasal 65
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas kepada Kepala Lapas berdasarkan data yang telah memenuhi syarat.
(2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas Kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas.
(3) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri MENETAPKAN pemberian Cuti Menjelang Bebas berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah.
BAB 2
Tata Cara Pemberian Cuti Menjelang Bebas Bagi Narapidana dan Anak Pidana
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Menjelang Bebas dan kelengkapan dokumen.
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas kepada Kepala Lapas berdasarkan data yang telah memenuhi syarat.
(2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas Kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas.
(3) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri MENETAPKAN pemberian Cuti Menjelang Bebas berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah.
Pasal 66
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Menjelang Bebas dan kelengkapan dokumen.
Pasal 67
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi syarat.
(2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas.
(3) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh persetujuan.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekapitulasi data Narapidana dengan melampirkan dokumen:
a. hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah;
b. fotokopi putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; dan
c. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
(5) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri MENETAPKAN pemberian Cuti Menjelang Bebas berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Direktorat Jenderal.
BAB 2
Tata Cara Pemberian Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana Tindak Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekursor Narkotika, Psikotropika, Korupsi, Kejahatan terhadap Keamanan Negara, Kejahatan Hak Asasi
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Menjelang Bebas dan kelengkapan dokumen.
Pasal 67
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi syarat.
(2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas.
(3) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh persetujuan.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekapitulasi data Narapidana dengan melampirkan dokumen:
a. hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah;
b. fotokopi putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; dan
c. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
(5) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri MENETAPKAN pemberian Cuti Menjelang Bebas berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Direktorat Jenderal.
Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. Berkelakuan Baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.
Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
Pasal 70
(1) Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang telah memenuhi syarat:
a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
c. Berkelakuan Baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir.
(2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Cuti bersyarat Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi harus juga telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
(3) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Cuti Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme harus juga telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
a. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA secara tertulis bagi Narapidana warga negara INDONESIA; atau
b. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
Pasal 71
Cuti Bersyarat bagi Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. Berkelakuan Baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.
Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
Pasal 70
(1) Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang telah memenuhi syarat:
a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan
c. Berkelakuan Baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir.
(2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Cuti bersyarat Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi harus juga telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
(3) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Cuti Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme harus juga telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
a. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA secara tertulis bagi Narapidana warga negara INDONESIA; atau
b. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
Pasal 71
Cuti Bersyarat bagi Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
(1) Tata cara pemberian Cuti Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
(2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.
(1) Tata cara pemberian Cuti Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
(2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Bersyarat dan kelengkapan dokumen.
Pasal 75
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Cuti Bersyarat kepada Kepala Lapas berdasarkan data yang telah memenuhi syarat.
(2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Cuti Bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas.
(3) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri MENETAPKAN pemberian Cuti Bersyarat berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah.
BAB 2
Tata Cara Pemberian Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Pidana
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Bersyarat dan kelengkapan dokumen.
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Cuti Bersyarat kepada Kepala Lapas berdasarkan data yang telah memenuhi syarat.
(2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Cuti Bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas.
(3) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri MENETAPKAN pemberian Cuti Bersyarat berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah.
Pasal 76
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Bersyarat dan kelengkapan dokumen.
Pasal 77
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Cuti Bersyarat kepada Kepala Lapas berdasarkan data yang telah memenuhi syarat.
(2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Cuti Bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas.
(3) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan pemberian Cuti Bersyarat berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh persetujuan.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekapitulasi data Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dengan melampirkan dokumen:
a. hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah;
b. fotokopi putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; dan
c. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
(5) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri MENETAPKAN pemberian Cuti Bersyarat berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Direktorat Jenderal.
BAB 3
Tata Cara Pemberian Cuti Bersyarat bagi Narapidana Tindak Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekursor Narkotika, Psikotropika, Korupsi, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Kejahatan Hak Asasi Manusia
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Bersyarat dan kelengkapan dokumen.
Pasal 77
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Cuti Bersyarat kepada Kepala Lapas berdasarkan data yang telah memenuhi syarat.
(2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Cuti Bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas.
(3) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan pemberian Cuti Bersyarat berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh persetujuan.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekapitulasi data Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dengan melampirkan dokumen:
a. hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah;
b. fotokopi putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; dan
c. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
(5) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri MENETAPKAN pemberian Cuti Bersyarat berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Direktorat Jenderal.
(1) Klien yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dilarang bepergian ke luar negeri, kecuali mendapat izin dari Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk kepentingan kemanusiaan yang meliputi:
a. menjalani pengobatan dan perawatan kesehatan; atau
b. menjalankan syariat agama.
(3) Izin bepergian ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Klien warga negara asing, atau warga negara INDONESIA yang dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 79
(1) Izin ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dimuat dalam surat pernyataan yang mencantumkan:
a. alasan bepergian;
b. alamat selama berada di luar negeri; dan
c. waktu yang diperlukan selama di luar negeri dengan mencantumkan secara jelas rencana keberangkatan dan kembali ke tanah air.
(2) Selain surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Klien harus juga melampirkan dokumen:
a. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
b. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Bersyarat.
c. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar cekal;
d. surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Jaksa Agung; dan
e. surat rekomendasi dari dokter atau surat keterangan dari pelaksana ibadah umroh/biro perjalanan.
BAB IX
PEMBATALAN DAN PENCABUTAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
(1) Kepala Lapas dapat membatalkan usulan pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
(2) Usulan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan apabila Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan melakukan:
a. tindak pidana;
b. pelanggaran tata tertib di dalam Lapas dan tercatat dalam buku register F; dan/atau
c. memiliki perkara pidana lain yang sedang dalam proses peradilan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku untuk usulan pemberian Remisi.
Pasal 81
Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas dan segera dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(1) Kepala Lapas dapat membatalkan usulan pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
(2) Usulan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan apabila Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan melakukan:
a. tindak pidana;
b. pelanggaran tata tertib di dalam Lapas dan tercatat dalam buku register F; dan/atau
c. memiliki perkara pidana lain yang sedang dalam proses peradilan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku untuk usulan pemberian Remisi.
Pasal 81
Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas dan segera dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(1) Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah dapat mencabut keputusan pemberian Remisi yang ditetapkannya terhadap Narapidana dan Anak Pidana.
(2) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila:
a. terdapat kekeliruan dalam penghitungan masa menjalani pidana;
b. terdapat kesalahan dalam perhitungan besaran Remisi; dan/atau
c. terdapat kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan dalam penetapan Remisi.
(3) Keputusan yang telah dicabut segera dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah dapat mencabut keputusan pemberian Remisi yang ditetapkannya terhadap Narapidana dan Anak Pidana.
(2) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila:
a. terdapat kekeliruan dalam penghitungan masa menjalani pidana;
b. terdapat kesalahan dalam perhitungan besaran Remisi; dan/atau
c. terdapat kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan dalam penetapan Remisi.
(3) Keputusan yang telah dicabut segera dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
(1) Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah dapat mencabut keputusan pemberian Asimilasi yang ditetapkannya terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
(2) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan:
a. melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas dan dicatat dalam buku register F;
b. tidak melaksanakan program Asimilasi sebagaimana mestinya;
c. melakukan pelanggaran hukum;
d. terindikasi melakukan pengulangan tindak pidana;
e. menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
f. pulang ke rumah atau tempat lain yang merupakan tempat tinggal Keluarga atau saudara;
g. bepergian ke tempat lain yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan Asimilasi; dan/atau
h. menerima kunjungan Keluarga di tempat menjalankan Asimilasi.
Pasal 84
Klien yang dicabut Asimilasinya:
a. untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Mengunjungi Keluarga;
b. untuk pencabutan kedua kalinya, yang bersangkutan tidak diberikan hak Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Mengunjungi Keluarga.
Pasal 85
(1) Direktur Jenderal dapat mencabut keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
(2) Kepala Kantor Wilayah dapat mencabut keputusan pemberian Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
(3) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan:
a. melakukan pelanggaran hukum;
b. terindikasi melakukan pengulangan tindak pidana;
c. menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
d. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
e. tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau
f. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
Pasal 86
(1) Klien dewasa yang dicabut Pembebasan Bersyaratnya:
a. untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi;
b. untuk pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat; dan
c. selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.
(2) Klien dewasa yang dicabut Cuti Menjelang Bebasnya:
a. selama dalam bimbingan Bapas diluar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana; dan
b. selama menjalani sisa pidananya tidak dapat diberikan hak Remisi.
(3) Klien dewasa yang dicabut Cuti Bersyaratnya, selama diluar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.
(4) Klien anak yang dicabut Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat:
a. selama berada dalam bimbingan Bapas tetap dihitung sebagai menjalani masa pendidikan;
b. selama menjalani masa pidana/pendidikan tetap diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 2
Pencabutan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
(1) Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah dapat mencabut keputusan pemberian Asimilasi yang ditetapkannya terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
(2) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan:
a. melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas dan dicatat dalam buku register F;
b. tidak melaksanakan program Asimilasi sebagaimana mestinya;
c. melakukan pelanggaran hukum;
d. terindikasi melakukan pengulangan tindak pidana;
e. menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
f. pulang ke rumah atau tempat lain yang merupakan tempat tinggal Keluarga atau saudara;
g. bepergian ke tempat lain yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan Asimilasi; dan/atau
h. menerima kunjungan Keluarga di tempat menjalankan Asimilasi.
Pasal 84
Klien yang dicabut Asimilasinya:
a. untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Mengunjungi Keluarga;
b. untuk pencabutan kedua kalinya, yang bersangkutan tidak diberikan hak Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Mengunjungi Keluarga.
Pasal 85
(1) Direktur Jenderal dapat mencabut keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
(2) Kepala Kantor Wilayah dapat mencabut keputusan pemberian Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
(3) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan:
a. melakukan pelanggaran hukum;
b. terindikasi melakukan pengulangan tindak pidana;
c. menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
d. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
e. tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau
f. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
Pasal 86
(1) Klien dewasa yang dicabut Pembebasan Bersyaratnya:
a. untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi;
b. untuk pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat; dan
c. selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.
(2) Klien dewasa yang dicabut Cuti Menjelang Bebasnya:
a. selama dalam bimbingan Bapas diluar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana; dan
b. selama menjalani sisa pidananya tidak dapat diberikan hak Remisi.
(3) Klien dewasa yang dicabut Cuti Bersyaratnya, selama diluar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.
(4) Klien anak yang dicabut Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat:
a. selama berada dalam bimbingan Bapas tetap dihitung sebagai menjalani masa pendidikan;
b. selama menjalani masa pidana/pendidikan tetap diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87
(1) Kepala Bapas harus melakukan pemeriksaan terhadap Klien sebelum diusulkan pencabutan keputusan secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85.
(2) Klien yang diusulkan pencabutan keputusannya secara tetap, harus dicabut sementara pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat oleh Kepala Bapas.
(3) Kepala Bapas segera melaporkan pencabutan sementara pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah dengan dilengkapi alasan dan berita acara pemeriksaan untuk mendapat persetujuan.
(4) Dalam hal laporan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Wilayah mencabut keputusan Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat serta melaporkannya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(5) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan pencabutan keputusan Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal yang dilengkapi dengan alasan dan berita acara pemeriksaan.
Pasal 88
(1) Kepala Bapas wajib mengembalikan Klien yang dikenakan pencabutan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) ke dalam Lapas atau rumah tahanan negara setempat.
(2) Upaya mengembalikan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
BAB 3
Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat
(1) Kepala Bapas harus melakukan pemeriksaan terhadap Klien sebelum diusulkan pencabutan keputusan secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85.
(2) Klien yang diusulkan pencabutan keputusannya secara tetap, harus dicabut sementara pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat oleh Kepala Bapas.
(3) Kepala Bapas segera melaporkan pencabutan sementara pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah dengan dilengkapi alasan dan berita acara pemeriksaan untuk mendapat persetujuan.
(4) Dalam hal laporan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Wilayah mencabut keputusan Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat serta melaporkannya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(5) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan pencabutan keputusan Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal yang dilengkapi dengan alasan dan berita acara pemeriksaan.
Pasal 88
(1) Kepala Bapas wajib mengembalikan Klien yang dikenakan pencabutan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) ke dalam Lapas atau rumah tahanan negara setempat.
(2) Upaya mengembalikan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pelaksanaan dan hasil evaluasi Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat wajib dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
Kepala Kantor Wilayah wajib membuat data pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat dan melaporkannya disertai hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Menteri.
(1) Penghitungan menjalani masa pidana dilakukan sejak Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan ditahan.
(2) Apabila masa penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terputus, penetapan lamanya masa menjalani pidana dihitung sejak penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani.
(3) Jika ada penahanan rumah dan/atau penahanan kota, masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 92
(1) Penghitungan menjalani 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua), atau 2/3 (dua per tiga) masa pidana, merupakan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana dikurangi dengan Remisi dan dihitung sejak tanggal penahanan.
(2) Penghitungan menjalani masa pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan telraam.
Ketentuan mengenai Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang menjalani pidana di rumah tahanan negara.
Penyampaian dan pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang belum dapat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan, dilakukan secara manual.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M-01.PK.03.02 Tahun 2001 tentang Cuti Mengunjungi Keluarga bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan;
b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.PK.05.06 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 108); dan
d. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.HH-02.PK.05.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 333);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 97
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
(1) Syarat pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan;
c. laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:
1. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Asimilasi.
i. surat jaminan dari sekolah, instansi pemerintah, atau swasta, dan badan/lembaga sosial atau keagamaan, yang menjamin untuk membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Asimilasi.
(2) Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme selain harus melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus juga melengkapi surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(3) Bagi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus juga melengkapi dokumen:
a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
1. kedutaan besar/konsulat negara; dan
2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah INDONESIA.
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
(1) Syarat pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan;
c. laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:
1. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Asimilasi.
i. surat jaminan dari sekolah, instansi pemerintah, atau swasta, dan badan/lembaga sosial atau keagamaan, yang menjamin untuk membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Asimilasi.
(2) Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme selain harus melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus juga melengkapi surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(3) Bagi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus juga melengkapi dokumen:
a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
1. kedutaan besar/konsulat negara; dan
2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah INDONESIA.
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
(1) Syarat pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga;
c. salinan register F dari Kepala Lapas;
d. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
e. surat permintaan dari pihak keluarga yang harus diketahui oleh:
1. ketua rukun tetangga; dan
2. lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya.
f. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
g. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
dan
h. laporan penelitian kemasyarakatan dari Kepala Bapas.
(2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mendapatkan surat balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Cuti Mengunjungi Keluarga tetap diberikan.
(3) Bagi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus juga melengkapi dokumen:
a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
1. kedutaan besar/konsulat negara; dan
2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah INDONESIA; dan
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
(1) Syarat pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga;
c. salinan register F dari Kepala Lapas;
d. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
e. surat permintaan dari pihak keluarga yang harus diketahui oleh:
1. ketua rukun tetangga; dan
2. lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya.
f. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
g. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
dan
h. laporan penelitian kemasyarakatan dari Kepala Bapas.
(2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mendapatkan surat balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Cuti Mengunjungi Keluarga tetap diberikan.
(3) Bagi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus juga melengkapi dokumen:
a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
1. kedutaan besar/konsulat negara; dan
2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah INDONESIA; dan
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
(1) Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 53 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
c. laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
e. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
f. salinan register F dari Kepala Lapas;
g. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
h. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
i. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
(2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.
(3) Bagi Narapidana warga negara asing selain melampirkan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus juga melampirkan dokumen:
a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
1. kedutaan besar/konsulat negara; dan
2. Keluarga atau orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah INDONESIA;
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol INDONESIA.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
(5) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme harus juga melampirkan surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(6) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi harus juga melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
(1) Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 53 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
c. laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
e. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
f. salinan register F dari Kepala Lapas;
g. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
h. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
i. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
(2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.
(3) Bagi Narapidana warga negara asing selain melampirkan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus juga melampirkan dokumen:
a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
1. kedutaan besar/konsulat negara; dan
2. Keluarga atau orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah INDONESIA;
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol INDONESIA.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
(5) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme harus juga melampirkan surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(6) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi harus juga melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
(1) Syarat pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61 dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum;
j. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas.
(2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Cuti Menjelang Bebas tetap diberikan.
(3) Bagi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus juga melengkapi dokumen:
a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
1. kedutaan besar/konsulat negara; dan
2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah INDONESIA.
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol INDONESIA.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
(1) Syarat pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61 dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum;
j. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas.
(2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Cuti Menjelang Bebas tetap diberikan.
(3) Bagi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus juga melengkapi dokumen:
a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
1. kedutaan besar/konsulat negara; dan
2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah INDONESIA.
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol INDONESIA.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
(1) Syarat pemberian Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
c. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
d. salinan register F dari Kepala Lapas;
e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
f. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
g. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana atau Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat.
(2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak mendapatkan surat balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Cuti Bersyarat tetap diberikan.
(3) Bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus juga melengkapi dokumen:
a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
1. kedutaan besar/konsulat negara; dan
2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah INDONESIA;
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional teroganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol INDONESIA.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
(5) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme harus juga melampirkan surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(6) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi harus juga melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
(1) Syarat pemberian Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
c. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
d. salinan register F dari Kepala Lapas;
e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
f. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
g. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana atau Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat.
(2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak mendapatkan surat balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Cuti Bersyarat tetap diberikan.
(3) Bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus juga melengkapi dokumen:
a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
1. kedutaan besar/konsulat negara; dan
2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah INDONESIA;
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional teroganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol INDONESIA.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
(5) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme harus juga melampirkan surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(6) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi harus juga melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.