BENTUK, UKURAN DAN PENGGUNAAN CAP
(1) Cap Tanda Masuk Visa kunjungan berbentuk segi empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima kali tiga centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “VISIT VISA”;
c. nama TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI yang memberikan Tanda Masuk;
d. tanggal masuk;
e. teks “PERMITTED TO ENTER AND STAY FOR... DAYS FROM DATE SHOWN ABOVE”;
f. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
g. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing yang masuk ke wilayah INDONESIA dengan menggunakan Visa kunjungan.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Cap Tanda Masuk Visa kunjungan saat kedatangan berbentuk segi empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima kali tiga centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “VISA ON ARRIVAL”;
c. nama TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI yang memberikan Tanda Masuk;
d. tanggal masuk;
e. teks “PERMITTED TO ENTER AND STAY FOR ... DAYS FROM DATE SHOWN ABOVE”;
f. frasa “WORK PROHIBITED”;
g. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
h. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing yang masuk ke wilayah INDONESIA dengan menggunakan Visa kunjungan saat kedatangan.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan berbentuk segi empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima kali tiga centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “VISA EXEMPTION”;
c. nama TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI yang memberikan Tanda Masuk;
d. tanggal masuk;
e. teks “PERMITTED TO ENTER AND STAY FOR 30 DAYS FROM DATE SHOWN ABOVE;
f. frasa “WORK PROHIBITED”;
g. frasa “ NOT EXTENDABLE”;
h. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
i. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing yang masuk ke Wilayah INDONESIA dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan singkat diplomatik/dinas berbentuk segi empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima kali tiga centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “VISA EXEMPTION”;
c. frasa ” FOR DIPLOMATIC & SERVICE PASSPORT”;
d. nama TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI yang memberikan Tanda Masuk;
e. tanggal masuk;
f. teks “PERMITTED TO ENTER AND STAY FOR ... DAYS FROM DATE SHOWN ABOVE;
g. frasa “NOT EXTENDABLE”;
h. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
i. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing pemegang paspor Diplomatik/Dinas yang masuk ke wilayah INDONESIA dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Cap Tanda Masuk awak Alat Angkut berbentuk segi empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima kali tiga centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “CREW VISIT”;
c. nama TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI yang memberikan Tanda Masuk;
d. tanggal masuk;
e. teks “PERMITTED TO ENTER AND STAY FOR ... DAYS FROM DATE SHOWN ABOVE”;
f. frasa “NOT EXTENDABLE”;
g. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
h. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing yang sedang bertugas sebagai nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Cap Tanda Masuk kartu perjalanan pebisnis asia pacific economic cooperation berbentuk segi empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima kali tiga centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “ABTC PASS”;
c. nama TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI yang memberikan Tanda Masuk;
d. tanggal masuk;
e. teks “PERMITTED TO ENTER AND STAY FOR 60 DAYS FROM DATE SHOWN ABOVE”;
f. frasa “WORK PROHIBITED”;
g. frasa “NOT EXTENDABLE”;
h. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
i. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing pemegang kartu perjalanan pebisnis asia pacific economic cooperation.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas berbentuk segi empat dengan ukuran 3.5 cm x 3 cm (tiga koma lima kali tiga centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “LIMITED STAY PERMIT”;
c. nama TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI yang memberikan Tanda Masuk;
d. tanggal masuk;
e. teks “PERMITTED TO ENTER AND STAY, SUBJECT MUST APPLY FOR LIMITED STAY PERMIT AT LOCAL IMMIGRATION OFFICE WITHIN 30 DAYS”;
f. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
g. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing yang masuk ke wilayah INDONESIA dengan menggunakan Visa tinggal terbatas.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas saat kedatangan berbentuk segi empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima kali tiga centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “LIMITED STAY PERMIT ON ARRIVAL”;
c. nama TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI yang memberikan Tanda Masuk;
d. kolom tanggal masuk;
e. frasa “NO. REG:...”;
f. teks “PERMITTED TO ENTER AND STAY FOR 30 DAYS FROM DATE SHOWN ABOVE”;
g. frasa “NOT EXTENDABLE”;
h. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
i. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing yang masuk ke wilayah
INDONESIA dengan menggunakan Visa tinggal terbatas saat kedatangan.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur berbentuk segi empat dengan ukuran 5 cm x 3,5 cm (lima kali tiga koma lima centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “LIMITED STAY PERMIT FOR WORK AND HOLIDAY FACILITY”;
c. nama TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI yang memberikan Tanda Masuk;
d. tanggal masuk;
e. teks “PERMITTED TO ENTER AND STAY FOR … MONTH FROM DATE SHOWN ABOVE”;
f. teks “PERMITTED TO WORK TEMPORARY IN THE FIELD OF ...”
g. teks “PERMITTED TO WORK FOR ANY ONE EMPLOYER FOR THE MAXIMUM OF ... MONTH ONLY”;
h. frasa “NOT EXTENDABLE”;
i. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
j. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing yang masuk ke wilayah INDONESIA dengan menggunakan Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Cap Tanda Masuk untuk warga negara INDONESIA, Orang Asing pemegang Visa dinas/diplomatik, pemegang re-entry permit, atau subjek kewarganegaraan ganda berbentuk segi enam dengan ukuran sisi-sisi 1,5 cm (satu koma lima centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. kata “ARRIVAL”;
c. nama TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI yang memberikan Tanda Masuk;
d. tanggal masuk;
e. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
f. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian Tanda Masuk kepada:
a. Orang Asing yang masuk ke wilayah INDONESIA dengan menggunakan Visa diplomatik atau Visa dinas;
b. warga negara INDONESIA yang masuk ke wilayah INDONESIA melalui pemeriksaan imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi;
c. Orang Asing yang masuk ke wilayah INDONESIA dengan menggunakan Izin Masuk Kembali; dan
d. anak berkewarganegaraan ganda yang menggunakan paspor kebangsaan dan memiliki fasilitas Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Cap Tanda Keluar berbentuk segitiga sama kaki dengan ukuran 3,5 cm x 3,5 cm x 4 cm (tiga koma lima kali tiga koma lima kali empat centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. kata “DEPARTURE”;
c. nama TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI yang memberikan Tanda Keluar;
d. tanggal keluar;
e. dasar hukum pemberian Tanda Keluar; dan
f. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian Tanda Keluar bagi setiap orang yang meninggalkan wilayah INDONESIA melalui tempat pemeriksaan imigrasi.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Cap penolakan izin masuk berbentuk lingkaran luar berdiameter 2,9 cm (dua koma sembilan centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “DENIED ENTRY”;
c. nama TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI yang menolak masuk;
d. tanggal penolakan;
e. kata “NO:…”;
f. dasar hukum penolakan masuk; dan
g. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka penolakan pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing yang:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;
c. memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
d. tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
e. telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
f. menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
g. terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
h. termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
i. terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik INDONESIA; atau
j. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
(4) Penggunaan pemberian cap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan pencantuman nomor register penolakan masuk.
(5) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Cap pemberian Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal tetap berbentuk segi empat dengan ukuran 4 cm x 2,5 cm (empat kali dua koma lima centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “ITK/ ITAS/ ITAP”;
b. kata “NO:...”;
c. frasa “Valid Until”;
d. tempat dan tanggal pengeluaran;
e. frasa “Immigration Officer”; dan
f. dasar hukum pemberian Izin Tinggal.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian bukti kepada Orang Asing yang telah diberikan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap.
(4) Penggunaan Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara mencoret:
a. kata “ITAS” dan kata “ITAP” untuk pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal terbatas, dengan mencantumkan nomor register dan masa berlaku Izin Tinggal terbatas;
b. Kata “ITK” dan kata “ITAP” untuk pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal tetap, dengan mencantumkan nomor register dan masa berlaku Izin Tinggal tetap; atau
c. Kata “ITK” dan kata “ITAS” untuk pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal tetap, dengan mencantumkan nomor register dan masa berlaku Izin Tinggal tetap.
(5) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Cap pemberian Izin Tinggal terbatas untuk pekerja di perairan INDONESIA berbentuk segi empat dengan ukuran 4 cm x 2,5 cm (empat kali dua koma lima centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “ITAS FOR WORKER ON VESSEL”;
b. kata “NO:...”;
c. frasa “Valid Until”;
d. Tempat dan tanggal pengeluaran;
e. frasa “Immigration Officer”; dan
f. Dasar hukum pemberian izin tinggal.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bukti pemberian Izin Tinggal terbatas kepada nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Cap pemberian Izin Masuk Kembali berbentuk segi empat dengan ukuran 4 cm x 2,5 cm (empat kali dua koma lima centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “RE-ENTRY PERMIT”;
b. kata “NO:...”;
c. frasa “Re-Entry Permit valid for several trips to INDONESIA Until: ...”;
d. tempat dan Tanggal Pengeluaran;
e. frasa “Immigration Officer”; dan
f. dasar hukum Izin Masuk Kembali.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian izin kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap untuk masuk kembali beberapa kali perjalanan ke wilayah INDONESIA.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Cap perpanjangan Izin Tinggal berbentuk segi empat dengan ukuran 4 cm x 2,5 cm (empat kali dua koma lima centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “EXTENSION OF STAY PERMIT”;
b. kata “NO:...”;
c. frasa “Valid Until:…”;
d. tempat dan tanggal pengeluaran;
e. frasa “Immigration Officer”; dan
f. dasar hukum perpanjangan Izin Tinggal.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian perpanjangan:
a. Izin Tinggal terbatas;
b. Izin Tinggal tetap;
c. Izin Tinggal kunjungan; atau
d. Izin Tinggal kunjungan saat kedatangan.
(4) Penggunaan cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mencantumkan nomor register perpanjangan Izin Tinggal dan menuliskan kata Perpanjangan I, II, III, atau IV di atas cap sesuai dengan perpanjangan yang dilakukan.
(5) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Cap Pengembalian dokumen keimigrasian bagi Pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap yang tidak lagi tinggal di INDONESIA berbentuk segi empat dengan ukuran 4 cm x 2,5 cm (empat kali dua koma lima centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “RETURN OF IMMIGRATION DOCUMENT”;
b. kata “NO:...”;
c. frasa “Document Returned”;
d. teks “Should leave RI territory within ... days”;
e. tempat dan tanggal pengeluaran;
f. frasa “Immigration Officer”; dan
g. dasar Hukum Pengembalian Dokumen Keimigrasian.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka:
a. pemberian batas waktu meninggalkan wilayah INDONESIA bagi pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap yang meninggalkan INDONESIA tanpa Izin Masuk Kembali dan pemberian bukti bahwa dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap tersebut telah dikembalikan;
b. pemberian batas waktu meninggalkan INDONESIA bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas untuk pekerja di perairan INDONESIA yang meninggalkan INDONESIA tanpa izin Masuk Kembali dan tidak bersamaan dengan alat angkut;
c. pemberian batas waktu meninggalkan INDONESIA bagi Orang Asing pemegang izin kunjungan bebas Visa kunjungan singkat, karena suatu hal diluar kemampuannya tidak dapat meninggalkan INDONESIA setelah izin kunjungannya berakhir;
d. pemberian batas waktu meninggalkan INDONESIA bagi Orang Asing yang pada saat ditolak perpanjangan izin keimigrasiannya tersebut telah habis masa berlakunya; dan
e. pemberian batas waktu meninggalkan INDONESIA bagi awak kapal asing yang ke luar wilayah INDONESIA tidak dengan kapalnya.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Cap pencabutan dokumen keimigrasian bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan INDONESIA atau meninggal dunia, berbentuk segi empat dengan ukuran 5 cm x 4 cm (lima kali empat centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “PENCABUTAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN”;
b. kata “NO:..”;
c. frasa “DOK. NO:...”;
d. kata “BERDASARKAN:...”;
e. kata “ALASAN:...”;
f. tempat dan tanggal pengeluaran; dan
g. frasa “Pejabat Imigrasi”.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian bukti pencabutan dokumen keimigrasian yang dimiliki orang asing karena memperoleh kewarganegaraan INDONESIA atau meninggal dunia.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Cap pemulangan berbentuk segi empat dengan ukuran 4 cm x 2,5 cm (empat kali dua koma lima centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kata “REPATRIATION”;
b. kata “NO:...”;
c. teks “Ordered to Leave RI Territory For Reasons Repatriation within 7 (seven) days”;
d. tempat dan tanggal pengeluaran; dan
e. frasa “Immigration Officer”.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemulangan Orang Asing dari rumah detensi imigrasi ke negara asalnya.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Cap deportasi berbentuk segi empat dengan ukuran 4 cm x 2,5 cm (empat kali dua koma lima centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kata “DEPORTATION”;
b. kata “NO:...”;
c. teks “Ordered to Leave RI Territory For Reasons of Deportation within 7 (seven) days”;
d. tempat dan tanggal pengeluaran; dan
e. frasa “Immigration Officer”.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian tindakan deportasi Orang Asing dari wilayah INDONESIA.
(4) Bentuk Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Cap pemberian fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda berbentuk segi empat dengan ukuran 5 cm x 4 cm (lima kali empat centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA”;
b. kata “NO.: ...”;
c. teks “ Pemegang paspor ini adalah subyek pasal 4 huruf e, huruf d, huruf h, dan pasal 5 Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA”;
d. tempat dan tanggal pengeluaran; dan
e. frasa “Kepala Kantor Imigrasi/Kepala Perwakilan RI”.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian bukti bahwa yang bersangkutan merupakan subjek kewarganegaraan ganda yang telah mendapatkan fasilitas keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Cap daftar awak Alat Angkut dan Penumpang dengan ukuran 7 cm x 5,5 cm (tujuh kali lima koma lima centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Frasa “INDONESIA IMMIGRATION CLEARANCE”;
b. kata “CHECKED”;
c. kata “SHIP :…”;
d. kata “FLAG :...”;
e. kata “ARRIVAL :...”;
f. kata “DEPARTURE :...”;
g. kata “CREW :...WNA...WNI”;
h. kata “PASSENGER :…WNA...WNI”;
i. kata “AGENT :...”; dan
j. frasa “Immigration Officer”.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian bukti pengesahan pemeriksaan keimigrasian bagi Orang Asing dan warga negara Indoensia dari wilayah INDONESIA dengan menggunakan Alat Angkut.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.