Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang TATA CARA PERMOHONAN SALINAN PRODUK LAYANAN HUKUM KORPORASI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan
Surat Keputusan dan/atau
Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 661), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2024
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
Koreksi Anda
