Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang TATA CARA PERMOHONAN SALINAN PRODUK LAYANAN HUKUM KORPORASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) permohonan dinyatakan belum lengkap, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan.
(2) Pemohon wajib melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak.
Koreksi Anda
