Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang TATA CARA PERMOHONAN SALINAN PRODUK LAYANAN HUKUM KORPORASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pemeriksaan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Koreksi Anda
