Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang TATA CARA PERMOHONAN SALINAN PRODUK LAYANAN HUKUM KORPORASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk Layanan Hukum Korporasi dapat diberikan berdasarkan permohonan oleh pemohon. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. direksi; b. ketua pengurus; c. sekutu aktif; atau d. pihak lain yang diberi kuasa oleh direksi, ketua pengurus, atau sekutu aktif Korporasi yang tercatat terakhir dalam data Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sistem Administrasi Badan Usaha. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (4) Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi dalam bentuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d hanya bisa dilakukan untuk Produk Layanan Hukum Korporasi yang telah diterbitkan terhitung sejak tanggal 28 September 2019.
Koreksi Anda