Pasal 1
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Tenaga Kerja INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 511), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.