Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
2. Disharmoni Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Disharmoni adalah konflik/pertentangan antar norma hukum atau konflik kewenangan yang timbul karena berlakunya Peraturan Perundang-undangan.
3. Mediasi adalah upaya penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan terhadap disharmoni peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
6. Tim Pemeriksa Pendahuluan adalah pejabat administrator pada Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
7. Majelis Pemeriksa adalah majelis yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk melakukan Mediasi Disharmoni Peraturan Perundang-undangan.
8. Tim Pendukung Persidangan adalah tim yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk membantu Majelis Pemeriksa.