1. Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan besarnya Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus berlaku ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus sampai dengan selesainya pemberesan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN IMBALAN JASA BAGI KURATOR DAN PENGURUS
BANYAKNYA IMBALAN JASA BAGI KURATOR
B.
Banyaknya Imbalan Jasa bagi Kurator dalam hal Kepailitan Berakhir dengan Pemberesan
Besaran Persentase Imbalan Jasa bagi Kurator dalam hal kepailitan berakhir dengan Pemberesan, sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
No.
Nilai Hasil Pemberesan
Persentase
1. sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) 7,5% (tujuh koma lima per seratus)
2. di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) 5,5% (lima koma lima per seratus)
3. di atas Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) 3,5% (tiga koma lima per seratus)
4. di atas Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) 2% (dua per seratus)
Contoh:
1. Nilai hasil pemberesan di luar utang Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), besaran jumlah imbalan dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
No.
Nilai Hasil Pemberesan dan Persentase
Jumlah Imbalan
1. 7,5% (tujuh koma lima per seratus) dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Jumlah
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah
2. Nilai hasil pemberesan di luar utang Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah), besaran jumlah imbalan dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
No.
Nilai Hasil Pemberesan dan Persentase
Jumlah Imbalan
1. 7,5% (tujuh koma lima per seratus) dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Rp3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
2. 5,5% (lima koma lima per seratus) dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) Rp5.550.000.000,00 (lima miliar lima ratus lima puluh juta rupiah)
Jumlah
Rpp9.250.000.000,00 (sembilan miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)
3. Nilai hasil pemberesan di luar utang Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), besaran jumlah imbalan dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
No.
Nilai Hasil Pemberesan dan Persentase
Jumlah Imbalan
1. 7,5% (tujuh koma lima per seratus) dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Rp3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima juta rupiah)
2. 5,5% (lima koma lima per seratus) dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)
Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah)
3. 3,5% (tiga koma lima per seratus) dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) Rp1.750.000.000.,00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Jumlah
Rp16.500.000.000,00 (enam belas miliar lima ratus juta rupiah
4. Nilai hasil pemberesan di luar utang Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah), besaran jumlah imbalan dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
No.
Nilai Hasil Pemberesan dan Persentase
Jumlah Imbalan
1. 7,5% (tujuh koma lima per seratus) dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Rp3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima juta rupiah)
2. 5,5% (lima koma lima per seratus) dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)
Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah
3. 3,5% (tiga koma lima per seratus) dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) Rp8.750.000.000,00 (delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
4. 2% (dua per seratus) dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Jumlah
Rp25.500.000.000,00 (dua puluh lima miliar lima ratus juta rupiah
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY